Contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP


Contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP - Beasiswa PIP merupakan salah satu program pemerintah yang harus segera di laksanakan. Pemerataan hak anak usia sekolah agar tetap bersekolah menjadi prioritas pemerintah dengan mengeluarkan Program Indonesia Pintar.

Contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP


Dalam pelaksanaannya diperlukan penunjukan petugas pada satuan unit kerja / sekolah agar lebih efektif dalam realisasinya. Dan berikut dibawah ini adalah contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP di sekolah



HEADER DISINI


KEPUTUSAN
KEPALA  SMP  NEGERI  0  MANA AJA BOLEH
Nomor : 000.0 /    000     / 20XX

Tentang
PEMBENTUKA TIM  PENGELOLAAN  BEASISWA  PIP
TAHUN  PELAJARAN 20xx / 20xx



Menimbang :
1. 
bahwa sesuai Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 12 (1) huruf d yang menetapkan : “Setiap siswa pada satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya” ;

2. 
bahwa berdasarkan butir a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa SMP yang orang tuanya tidak mampu ;

3. 
bahwa untuk melaksanakan butir a dan b, dipandang perlu menetapkan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.

Mengingat : 


  1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945          pasal 31 ;
  2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ;
  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional ;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ;
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar ;
  12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga Produktif ;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD / MI SMP / MTs, SMA / MA, SMK dan SDLB.
  14. Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
  15. Peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Stastistik (BPS) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2014 ;
  16. Permendikbud No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
  17. Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar ;
  18. Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA – 023.03.1.666032/2016, tanggal 7 Desember 2015, tentang Pengesahan DIPA Kegiatan Peningkatan Mutu SMP : Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES).

M E M U T U S K A N

Menetapkan

Pertama 
Sekolah perlu membentuk Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Kedua 
Menetapkan Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Negeri 3 Mojogedang dalam lampiran I.

Ketiga 
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada ABPS

Keempat
Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Kelima 
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  : Mojogedang
Pada tanggal : 1 Juli 2018
Kepala SMP N Anda Sendiri




Nama Kepala Sekolah
NIP. Kepala Sekolah


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh Lampiran :

Lampiran I  Keputusan Kepala SMPN Anda Sendiri
Nomor  :  000.0 /       / 20xx
Tanggal :  01 Juli 20xx



TIM  PENGELOLAAN  BEASISWA  PIP
TAHUN  PELAJARAN 20xx / 20xx




                  NO.NAMA / NIPJABATANPENUGASAN
                   1Nama Kepala SekolahKepala SekolahPenanggungjawab
NIP. Isi dengan NIP

                   2Nama Petugas 1Guru PNSPengelola
NIP. Isi dengan NIP
                    3Nama Petugas 2PustakawanOperator Sekolah
NIP.  Isi dengan NIP

Kepala SMP N Anda Sendiri





Nama Kepala Sekolah
NIP. - Kepala Sekolah


Demikian Contoh SK Penunjukan Petugas Pengelola Beasiswa PIP semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: