Mengenal Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebagai Penunjang Berlangsungnya Pembelajaran

Mengenal Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebagai Penunjang Berlangsungnya Pembelajaran Di Sekolah - Tentu kita menyadari bahwa proses pembelajaran di sekolah dapat berlangsung dengan baik jika semua komponen pembelajaran terpenuhi dan dalam kondisi baik. 
Komponen yang dimaksud meliputi : 

  • Sumberdaya manusia dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk kondisi siswa
  • Situasi lingkungan yang memadai, tidak dalam kondisi yang tidak aman misalnya.
  • Kelengkapan sarana dan prasarananya
  • Termasuk strategi pembelajaran yang diterapkan oleh pihak managemen sekolah. Seberapa handal strategi pembelajaran ini sebenarnya dapat terukur otomatis pada outputnya. Sedangkan proses pembelajaran adalah kuncinya.
Mengenal Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebagai Penunjang Berlangsungnya Pembelajaran


Jika semua komponen tersebut lengkap dan berjalan dengan baik, maka akan tercipta sebuah pembelajaran yang efektif dan nyaman serta menghasilkan lulusan yang berkualitas baik secara fisik dan psikis.

Dan pada kesempatan kali ini secara khusus saya akan membahas tentang sarana dan prasarana terlebih dahulu, untuk komponen yang lain mungkin bisa kita bahas lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Secara garis besar menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan membedakan sarana dan prasarana pendidikan ini berdasarkan fungsionalitasnya, yaitu :

Sarana Pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk mencapai tujuan pendidikan agar berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.

Sedangkan yang dimaksud Prasarana Pendidikan adalah fasilitas yang bersifat tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar disekolah tersebut. Sebagai contoh : halaman sekolah, kebun atau taman sekolah, tata tertib sekolah, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

Hal yang menjadi pedoman dalam penentuan sarana prasarana tersebut antara lain adalah :
  1. UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Th. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  3. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarpras
  4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
  5. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
  6. Permendiknas No. 52 Tahun 2008 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi
  7. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan
  8. Analisis Kebutuhan Alat Peraga dan Praktik, Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Dit. Sarana Pendidikan , Ditjen Dikdasmen, Depdikbud, 1990.
Dasar hukum tersebut diatas yang menjadi acuan dalam menentukan kebijakan dalam pengadaan sarana dan prasarana di sekolah agar lebih tepat dan pastinya efektif serta efisien dalam penganggaran.

Selain itu juga digunakan untuk memberikan standar yang sama dan merata pada seuruh wilayah baik di kota maupun di pelosok Nusantara.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII pasal 42 disebutkan bahwa :
  1. Setiap satuan pendidikn wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  2. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang / tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dari dua ayat pada pasal 42 tersebut juga menjelaskan lebih detail apa itu sarana dan prasarana serta tujuan utama pengadaan sarana prasarana harus berorientasi pada proses belajar yang teratur dan berkesinambungan serta efektif dan efisien.

Dengan demikian jelas sudah perbedaan sarana pendidikan dan prasarana pendidikan yaitu terletak pada fungsinya. Jika sarana pendidikan berfungsi untuk memudahkan dalam penyampaian materi ajar atau lebih mengarah kepada segala macam peralatan yang digunkan baik guru maupun siswa untuk memudahkan penyampaian maupun penerimaan materi pelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan lebih mengacu pada peralatan pelengkap.

Secara umum sarana dan prasarana pendidikan dapat dikelompokkan dalam empat kelompok yaitu : 
  1. Tanah
  2. Bangunan
  3. Perlengkapan
  4. Perabot sekolah
Baik, demikian bahasan singkat tentang sarana dan prasarana pendidikan sebagai penunjang pembelajaran di sekolah. Selanjutnya untuk jenis - jenis sarana dan prasarana sekolah akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: