Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Key ID Siswa Pengganti NISN

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Key ID Siswa Pengganti NISN - Pemerintah sedang giat menangani sistem kelola data kependudukan dengan menerapkan NIK sebagai identitas tunggal dalam berbagai pendataan. Tidak hanya diterapkan di Kependudukan dan Catatan Sipil saja, akan tetapi nantinya semua departemen yang berkaitan dengan data penduduk akan diintegrasikan dengan NIK yang terregistrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Key ID Siswa Pengganti NISN



Dengan demikian kepemilikan identitas ganda tidak akan terjadi untuk sistem ini, ini juga memungkinkan validitas data hanya akan tersentral pada data kependudukan saja atau dengan kata lain tidak akan terjadi status data yang berbeda dengan identitas yang sama.

Di lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan juga akan menerapkan hal demikian, ini artinya akan mengubah identitas kunci (key ID) dari yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional. Indikatornya adalah diberlakukannya kolom NIK yang tidak boleh kosong dan harus valid sesuai Kartu Keluarga, bahkan disertakan koordinat lokasi tempat tinggal yang bersifat wajib pada isian aplikasi Dapodik.

Validitas data kependudukan juga wajib dipersyaratkan dalam mendapatkan hak untuk aneka beasiswa termasuk beasiswa miskin yang sekarang bernama Program Indonesia Pintar.

Berlakunya sistem ini akan memudahkan kita dalam registrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, asuransi kesehatan (BPJS saat ini), perpajakan, dan jenis layanan lainnya.


Berlakunya NIK sebagai key ID mempunyai beberapa manfaat antara lain : 
  1. Tidak diperlukannya entrian database tiap personal untuk setiap lembaga pengguna data kependudukan, jadi cukup menyinkronkan data dengan yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
  2. Secara otomatis akan memotong rantai birokrasi yang kurang efektif.
  3. Memberi jaminan keamanan bagi setiap warga negara Indonesia dengan validitas data mereka.
  4. Dari sisi lembaga pengguna data pastinya akan lebih menghemat waktu dan tenaga, apalagi dengan data yang sudah terkomputerisasi saat ini.
  5. Bagi warga negara, ini akan menumbuhkan kesadaran akan data diri mereka sehingga dengan sendirinya akan mengurus setiap perubahan data yang mereka miliki secara up to date.
Penerapan yang lain pada bidang pendidikan untuk saat ini adalah dengan diberlakukannya sistem zonasi. Disebutkan bahwa dalam pendaftaran ke jenjang sekolah yang baru sebagai contoh dari SD ke SMP calon siswa yang berdomisili di zona 1 yaitu yang berdomisili satu RW dengan sekolah yang dituju maka akan langsung diterima sesuai kuota yang tersedia.

Setiap kebijakan tentu memerlukan konsekuensi, tidak terkecuali dengan pemberlakuan kebijakan ini. Setiap lembaga harus siap menyambut era ini tidak terkecuali Dinas pendidikan dan Kebudayaan. Dari sisi lain warga juga harus sadar terhadap kevalidan data diri mereka, jika terjadi kesalahan harus segera melakukan perbaikan agar tidak terjadi kerugian yang mengakibatkan hilangnya hak mereka.


Demikian cukup sekian dan terima kasih.




Subscribe to receive free email updates: