JUKNIS PPDB Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 / 2020.

Ada hal penting yang harus diketahui pada PPDB Kabupaten Karanganyar tahun ini yaitu penetapan sistem zonasi terutama zona 1 yang meliputi wilayah kelurahan / desa dimana sekolah tersebut berada. Siswa dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui website resmi PPDB Online Karangnyar atau datang langsung ke sekolah tujuan dengan berkas yang dipersyaratkan. Hasil jurnal seleksi harian tetap dapat di lihat melalui website resmi SMPN 3 Mojogedang di https://smpn3mojogedang.sch.id atau melalui website resmi PPDB Online Karanganyar di https://karanganyar.siap-ppdb.com.

Juknis PPDB 2019 Karanganyar


Bagaimana pemaparannya berikut akan kami kupas secara lengkap.


PETUNJUK TEKNIS PPDB TK, SD DAN SMP  KABUPATEN KARANGANYAR
TAHUN PELAJARAN  2019/2020


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Tujuan Dilaksanakannya PPDB

Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya warga Kabupaten Karanganyar agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020
  1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua peserta didik.
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut prosedur maupun hasilnya.
  4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan golongan.

Persyaratan 

Jenjang Taman Kanak - Kanak (TK)
  1. Kelompok A berusia 4 sampai dengan 5 tahun.
  2. Kelompok B berusia 5 sampai dengan 6 tahun.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
  1. SD wajib menerima warga negara berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
  2. Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli  2019.
  3. Pengecualian pada point 2 dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru satuan pendidikan yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya.
  5. Penerimaan peserta didik kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain.
  6. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan TK/RA.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  1. Telah lulus SD/MI/SDLB Tingkat Dasar/Program Paket A khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki STTB/Ijasah;
  2. Memiliki SHUSBN, STL SD/MI/SDLB Tingkat Dasar, atau Tanda lulus Program Paket A; 
  3. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli  2019;
  4. Melampirkan fotocopy salah satu bukti prestasi bidang Akademik, non Akademik dan Kepemudaan, bagi yang memiliki dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan dengan menunjukkan aslinya;
Catatan : 
  1. Syarat usia sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) dibuktikan dengan Foto kopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  2. Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  3. Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD, SMP, tidak sesuai ketentuan, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.

Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang.
Jadwal PPDB TK
Jadwal PPDB TK

Jadwal PPDB SD
Jadwal PPDB SD

Jadwal PPDB SMP
Jadwal PPDB SMP

Catatan : 
Apabila pada masa pendaftaran sekolah yang bersangkutan belum cukup mendapatkan jumlah calon peserta didik sesuai kuota, maka sekolah tersebut dapat membuka pendaftaran gelombang berikutnya sesuai ketentuan.


Pelaksanaan Pendaftaran

1. PPDB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan sistem offline.

2. PPDB dengan sistem offline, setiap peserta didik hanya dapat mendaftarkan pada 1 (satu) sekolah dan memilih salah satu jalur pendaftaran (jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua).

3. Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Calon peserta didik mendaftar ke sekolah sesuai dengan jenjangnya dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SHUSBN asli, Pas Foto 3x4 terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dan  foto kopi KK, akte kelahiran/surat keterangan lahir serta ijazah setingkat di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya.
  2. Melampirkan fotokopi salah satu bukti prestasi bidang akademik/non akademik dan dilegalisir bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya bagi yang memilih jalur prestasi.
  3. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
  5. Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai: tanda bukti daftar ulang apabila diterima dan tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
  6. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada papan pengumuman di sekolah yang bersangkutan atau website sekolah.
  7. Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik/siswa yang berstatus penduduk Kabupaten Karanganyar, dengan melampirkan foto kopi KK dan menunjukkan aslinya yang membuktikan telah berstatus sebagai penduduk minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
4. Sekolah menetapkan kuota yang akan diterima melalui  jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan mensosialisasikan ke warga masyarakat.

5. Masing masing sekolah menyiapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang petugas pendaftaran untuk masing-masing jalur pada ruang yang berbeda yang salah satunya bertugas sebagai koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Urutan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerimaan calon peserta didik di sekolah tujuan. Untuk itu sekolah harus membuat nomor urut antrian, pendaftar bisa diberi nomor urut antrian bila sudah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap



JALUR ZONASI, PRESTASI DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA


A. ZONASI

(1) Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah.

(2) Klasifikasi zonasi terdiri :
a) Zona 1 (satu);
b) Zona 2 (dua);
c) Zona 3 (tiga); dan
d) Zona 4 (empat).

(3) Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah: 
  • Zona 1 (satu). Wilayah RW dimana sekolah berada dan RW yang berbatasan langsung dengan RW sekolah berada dalam Kabupaten Karanganyar.
  • Zona 2 (dua). Wilayah di luar Zona 1 (satu) berada dalam wilayah Kecamatan dimana sekolah berada dalam Kabupaten Karanganyar. 
  • Zona 3 (tiga). Wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan  Zona 2 (dua) berada dalam wilayah Kabupaten Karanganyar.
  • Zona 4 (empat). Wilayah diluar zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona 3 (tiga) berada diluar Kabupaten Karanganyar.
(4) Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut : 
  • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua); 
  • Apabila ketentuan  Penerimaan Peserta Didik Baru dari  Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) belum terpenuhi 90% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari Zona 3 (tiga);
  • Apabila ketentuan  Penerimaan Peserta Didik Baru dari  Zona 1 (satu), Zona 2 (dua) dan Zona 3 (tiga) belum terpenuhi 90% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari Zona 4 (empat);
  • Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1, Zona 2 , Zona 3 dan Zona 4  sekurang-kurangnya adalah 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
B. PRESTASI

Ketentuan Jalur Prestasi PPDB diatur sebagai berikut:
  • Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Jalur Prestasi bisa diikuti calon peserta yang mempunyai prestasi baik akademik maupun non akademik dengan dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat.
  • Calon peserta mendaftar ke sekolah diluar Zona 1 (satu) dimana calon peserta tinggal.
  • Satuan pendidikan menerima calon peserta didik Baru maksimal 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
Prestasi Akademik
Prestasi Akademik

Prestasi Non Akademik
Prestasi Non Akademik

C. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diatur sebagai berikut:
  • Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diikuti Calon Peserta Didik dibuktikan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua bisa diikuti oleh calon Peserta Didik  yang mengikuti orang tua sebagai Pegawai Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
  • Satuan pendidikan menerima Calon Peserta Didik Baru maksimal 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
Catatan : Dalam hal jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.



DAYA TAMPUNG


Jumlah peserta didik dalam rombongan belajar setiap jenjang ditentukan sebagai berikut:
  1. TK maksimum 20 orang per rombel;
  2. SD maksimum 28 orang per rombongan belajar; dan daya tampung SD Negeri/Swasta maksimal 4 rombel. 
  3. SMP maksimum 32 orang per rombel


SELEKSI, PENGUMUMAN, PENCABUTAN BERKAS DAN DAFTAR ULANG


Seleksi pada jenjang TK dengan ketentuan:


a) Penerimaan peserta didik TK tidak dilakukan seleksi.

b) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik pada TK dilakukan secara mandiri oleh rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala TK.

Seleksi pada jenjang SD dengan ketentuan:

  1. Seleksi Calon Peserta Didik pada SD berdasarkan pada usia Calon Peserta Didik, dengan prioritas dari yang paling tua.
  2. Jika usia Calon Peserta Didik sebagaimana diatur pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
  3. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sebagaimana di atas sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  4. Seleksi sebagaimana di atas tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA.


Seleksi pada jenjang SMP dengan ketentuan:

  1. Seleksi Calon Peserta Didik pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten Karanganyar  terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten Karanganyar yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. 
  2. Calon peserta didik yang langsung diterima selama kuota tersedia adalah : berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SHUSBN Asli; dan anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
  3. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok; 
  4. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 melebihi kuota maka akan diseleksi berdasarkan urutan pendaftar, yang lebih dulu mendaftar yang diterima
  5. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 belum memenuhi kuota maka akan diseleksi calon peserta didik  dari zona 2 berdasarkan urutan pendaftar, yang lebih dulu mendaftar yang diterima;
  6. Apabila jumlah pendaftar zona 1 dan 2 belum memenuhi kuota maka   akan diseleksi calon peserta didik dari  zona 3 berdasarkan prioritas.    
  7. Apabila jumlah pendaftar zona 1, 2 dan 3 belum memenuhi kuota maka akan diseleksi calon peserta didik dari  zona 4 berdasarkan prioritas.
  8. Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional  (USBN) dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,  tingkat kabupaten/kota  dan/atau  tingkat kecamatan. Dengan rumus  NA =  N.USBN + N.P
  NA          : Nilai Akhir
  N.USBN : Jumlah Nilai USBN
  N.P          : Nilai Prestasi

Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali 
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.




PENGUMUMAN HASIL SELEKSI


  1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru diberitahukan secara terbuka.
  2. Satuan Pendidikan  harus membuat jurnal harian tentang rekap peringkat pendaftar dan ditempatkan pada papan pengumuman yang strategis atau website sekolah. 
  3. Pengumuman harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  4. Bagi sekolah yang membuka gelombang 2 (dua) karena daya tampung belum terpenuhi, maka pengisiannya hanya untuk memenuhi kekurangan siswa. Gelombang 2 (dua) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Orang tua/Wali calon peserta didik yang diterima di SD Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan bahwa peserta didik tersebut akan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut sesuai peraturan pemerintah.
  6. Calon peserta didik yang diterima di SMP Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut  serta kesediaan menaati tata tertib di sekolah, tidak menikah selama mengikuti pendidikan, yang diketahui/disetujui orang tua/wali sesuai peraturan pemerintah.



PENCABUTAN BERKAS


Apabila calon peserta didik tidak masuk dalam peringkat kuota yang ditetapkan oleh sekolah yang dituju, maka berkas diambil dan digunakan untuk mendaftar ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung dan kuota masih tersedia. 



DAFTAR ULANG

  1. Setiap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan;
  2. Waktu pendaftaran ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya;
  3. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  4. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali oleh peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan sekolah;
  6. Pendaftaran ulang hanya diperuntukkan bagi kelas I SD, kelas VII  SMP yang baru diterima dan tidak dibenarkan adanya pungutan apapun kecuali sekolah swasta;



PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

1
Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kabupaten, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.

2
Menunjukkan surat keterangan/NISN/data tertentu yang digunakan sebagai dasar kepindahan  siswa dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Perpindahan siswa dari Sekolah Indonesia Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sesuai kewenangannya.
  2. Perpindahan siswa dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
  3. Penempatan siswa pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis. Apabila tempat memungkinkan sekolah negeri dapat menerima siswa pindahan dari sekolah swasta yang berjenjang akreditasi sama.
  4. Perpindahan siswa dilaksanakan paling cepat dalam waktu 6 (enam) bulan, atau setelah menerima buku laporan penilaian perkembangan siswa/buku laporan penilaian hasil belajar Semester 1 tahun pelajaran yang bersangkutan.



BIAYA

Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jenjang SD, SMP, bersumber dari dana BOS.




LAPORAN

  1. Pada akhir penerimaan Peserta Didik Baru, setiap Kepala Sekolah membuat laporan tentang jumlah peserta didik yang direncanakan, pendaftar dan yang diterima;
  2. Laporan penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD dan SMP dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2019. 
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.




MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)


1
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), diisi dengan kegiatan antara lain: 
  1. Bagi peserta didik TK dan peserta didik kelas I (satu) SD diadakan kegiatan antara  lain pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pengumpulan  data untuk  kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan.
  2. Bagi peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD diisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya.
  3. Bagi peserta didik kelas VII (tujuh) SMP, diisi dengan kegiatan PLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, sosialisasi bahaya Narkoba, Gerakan Literasi Sekolah, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. 
  4. Bagi pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan PLS. Sedangkan bagi peserta didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
  5. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
  6. PLS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir hari Rabu tanggal 17 Juli 2019.  
2
Pakaian yang dikenakan pada saat Pengenalan Lingkungan Sekolah, memakai seragam sekolah sebelumnya.




SANKSI


Pelanggaran terhadap aturan PPDB akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau 
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

        Subscribe to receive free email updates: